Pemerintah Kendalikan Produksi Batu Bara, Harga Naik dan PNBP Ditargetkan Rp165 Triliun
Radio Tangerang Heartline FM – Pemerintah mulai menerapkan strategi pengendalian produksi batu bara melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk menjaga stabilitas harga komoditas tersebut. Kebijakan ini dilakukan setelah besarnya pasokan batu bara Indonesia di pasar internasional tidak diikuti dengan keuntungan yang optimal bagi perusahaan maupun penerimaan negara.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan pembatasan produksi menjadi salah satu langkah untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan batu bara dunia.
Menurut Bahlil, penyesuaian produksi justru memberikan dampak positif terhadap harga jual dan pendapatan negara. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Mineral dan Batubara Convention-Expo (Minerba Convex) 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (2/11/2026).
“Jadi produksinya terkoreksi, turun, tapi pendapatannya naik. Ini baru paten. Gak dijual murah barang kita,” kata Bahlil.
Ia mengungkapkan, kebutuhan batu bara dunia mencapai sekitar 8,9 miliar ton setiap tahun. Namun, volume perdagangan lintas negara hanya berkisar 1,3 miliar ton. Pada 2025, Indonesia tercatat memasok sekitar 540 juta ton batu bara atau setara dengan 43 persen dari total perdagangan internasional, berdasarkan perhitungan yang disampaikan Bahlil.
Meski memiliki kontribusi besar terhadap pasokan global, tingginya produksi batu bara Indonesia sebelumnya belum memberikan keuntungan maksimal. Bahlil menilai aktivitas pembukaan lahan tambang secara berlebihan turut mendorong penjualan batu bara dengan harga rendah sehingga profit perusahaan dan penerimaan negara tidak optimal.
Bahlil menjelaskan, pemerintah sebelumnya telah berupaya mendorong kenaikan Harga Batu Bara Acuan (HBA) melalui sejumlah kebijakan. Namun, langkah tersebut belum mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan. Karena itu, pemerintah kemudian memilih mengatur volume produksi agar pasokan tidak berlebihan di pasar.
Strategi pengendalian tersebut dinilai mulai memberikan hasil. Bahlil menyebut harga batu bara pada tahun ini dapat mencapai 154 dolar AS. Ia pun mengingatkan para pelaku usaha agar tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi tanpa mempertimbangkan kondisi pasar.
“Jangan kita mengelolanya seperti orang yang kelaparan. Jangan seperti orang yang baru puasa, tiba-tiba buka puasa, apa aja yang mau dimakan,” ujarnya.
Selain menjaga harga, pemerintah juga berupaya mengatur pembagian kuota produksi melalui RKAB secara adil bagi perusahaan pertambangan. Bahlil menyebut jumlah perusahaan yang mengajukan RKAB meningkat dari sekitar 500 perusahaan pada 2025 menjadi 650 perusahaan pada 2026.
Ia menegaskan, kondisi yang diharapkan pemerintah adalah produksi batu bara tetap tinggi dengan harga jual yang menguntungkan. Namun, ketika harga mengalami tekanan, peningkatan produksi secara berlebihan justru berpotensi merugikan industri dan negara.
Dari sisi penerimaan negara, Bahlil menyampaikan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 2025 berada di kisaran Rp130 triliun hingga Rp135 triliun. Sementara itu, hingga 1 Oktober 2026, realisasi PNBP telah mencapai Rp141 triliun.
Pemerintah memperkirakan penerimaan tersebut masih akan meningkat hingga mencapai Rp160 triliun sampai Rp165 triliun pada akhir 2026.
Melalui kebijakan pengendalian produksi, pemerintah berharap pengelolaan sumber daya batu bara dapat memberikan nilai ekonomi yang lebih optimal. Selain menjaga stabilitas harga dan meningkatkan penerimaan negara, kebijakan ini juga diarahkan untuk memastikan cadangan sumber daya alam tetap memberikan manfaat bagi generasi mendatang.
Foto : Dok. Kemeterian ESDM
