01 August 2024
Ronald Tannur divonis bebas

Pencekalan Gregorius Keluar dari Indonesia

Radio Tangerang Heartline FM – Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akan melakukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur untuk mencegahnya keluar dari Indonesia.

ADVERTISEMENT




Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana menyampaikan, langkah pencekalan akan diambil setelah proses pendaftaran kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Surabaya.

Putu menegaskan hingga saat ini, Ronald Tannur masih berada di Indonesia meski ada spekulasi yang menyebutkan sebaliknya. Gregorius Ronald Tannur menghadapi kasus pidana atas kematian Dini Sera Afrianti setelah keduanya berada di Blackhole KTV, Lenmarc Surabaya, pada Oktober 2023 lalu.

ADVERTISEMENT




Ronald Tannur didakwa dengan Pasal 338 KUHP atas tuduhan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Setelah dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum oleh majelis hakim PN Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya segera mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut untuk proses hukum selanjutnya.

Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: