DJP Tegaskan PPN Jalan Tol Masih Tahap Perencanaan
Radio Tangerang Heartline FM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa jalan tol masih sebatas wacana dan belum menjadi kebijakan yang diberlakukan secara resmi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa rencana tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 yang merupakan bagian dari dokumen perencanaan strategis periode 2025–2029.
“Hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga tidak terdapat perubahan kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, dokumen tersebut hanya memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk upaya memperluas basis pajak guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.
DJP juga menyebut bahwa jika kebijakan tersebut nantinya benar-benar akan diterapkan, maka prosesnya akan melalui kajian mendalam serta pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Selain itu, dampaknya terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi juga akan menjadi pertimbangan utama.
Sementara itu, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut. Ia menegaskan belum mendalami isu tersebut secara detail dan akan melakukan koordinasi dengan DJP sebelum mengambil keputusan.
Pemerintah memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan akan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta mempertimbangkan daya beli masyarakat sebelum diterapkan secara resmi.
Ditulis ulang : Redaksi
Editor : MA
Sumber : mediaindonesia.com
Foto : ilustrasi(Metrotvnews)
Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang:
