PP Nomor 31 Tahun 2026 Atur Konsesi bagi Penyandang Disabilitas
Radio Tangerang Heartline FM โ Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 yang mengatur konsesi bagi penyandang disabilitas serta pemberian insentif bagi perusahaan yang mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Kebijakan tersebut dibahas dalam program Sketsa Keluarga Indonesia (SKI) bersama penyuluh hukum ahli pertama Ditjen Bimas Kristen, Mawar Simanjuntak. Dalam pembahasan tersebut dijelaskan bahwa aturan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
PP tersebut mengatur pemberian konsesi berupa keringanan atau potongan biaya bagi penyandang disabilitas pada sejumlah sektor strategis. Konsesi tersebut mencakup sembilan bidang, yakni pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, serta olahraga.
Hak Penyandang Disabilitas
Mawar menjelaskan, lahirnya regulasi tersebut dilatarbelakangi kebutuhan untuk memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas, terutama dalam hal kesetaraan, akses, dan kesempatan.
Dalam aturan tersebut, konsesi ditetapkan sebesar 20 persen pada sektor-sektor yang telah ditentukan. Pemberian konsesi ditujukan agar penyandang disabilitas dapat memperoleh akses yang lebih mudah terhadap berbagai layanan publik dan kegiatan ekonomi.
Selain mengatur konsesi, pemerintah juga mendorong sektor swasta agar berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, termasuk melalui pemberian insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Berlaku di Berbagai Sektor
Pada sektor pendidikan, konsesi mencakup layanan pendidikan mulai dari PAUD, pendidikan dasar dan menengah, kursus dan pelatihan hingga perguruan tinggi.
Sementara pada sektor transportasi, konsesi dapat mencakup sejumlah biaya perjalanan darat, laut, udara, kereta api, parkir, tol, bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, hingga pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Di bidang kesehatan, konsesi mencakup layanan kesehatan di luar JKN serta pengurangan premi asuransi swasta. Untuk alat bantu, bentuk dukungan dapat berupa kursi roda, alat bantu dengar, tongkat, walker, dan perangkat lain sesuai kebutuhan penyandang disabilitas.
Sementara untuk perumahan dan utilitas, cakupannya antara lain tarif air, listrik, internet, telepon, gas, biaya sewa, serta kepemilikan rumah yang ramah disabilitas.
Pada sektor ketenagakerjaan, konsesi mencakup biaya pelatihan dan sertifikasi kompetensi kerja. Sedangkan di bidang kewirausahaan, keringanan dapat berkaitan dengan perizinan tunggal UMKM berisiko rendah serta biaya sewa tempat usaha.
Adapun sektor pariwisata dan budaya mencakup tiket masuk destinasi wisata, galeri, museum, dan cagar budaya.
Penyandang Disabilitas Perlu Terdata
Dalam pembahasan tersebut juga dijelaskan pentingnya pendataan penyandang disabilitas melalui Kartu Penyandang Disabilitas (KPD). Untuk proses pendaftaran, penyandang disabilitas perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain KTP dan surat keterangan disabilitas yang diterbitkan oleh puskesmas atau rumah sakit umum.
Bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam melakukan pendaftaran secara digital, proses pendataan dapat dilakukan dengan mendatangi kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat. Penyandang disabilitas juga dapat didampingi keluarga atau orang terdekat dalam proses tersebut.
Mawar juga menjelaskan bahwa tidak terdapat batasan usia dalam pendaftaran. Penyandang disabilitas yang sudah teridentifikasi dapat melakukan proses pendataan untuk memperoleh KPD.
Perusahaan Swasta Bisa Mendapat Insentif
Selain memberikan konsesi kepada penyandang disabilitas, pemerintah juga menyediakan bentuk insentif bagi perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Berdasarkan penjelasan dalam siaran tersebut, insentif bagi perusahaan antara lain berupa apresiasi atau penghargaan, promosi dan publikasi usaha untuk mendorong citra positif perusahaan, kemudahan perizinan dan sertifikasi, serta bantuan fasilitas kerja yang adaptif.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong keterlibatan dunia usaha dalam menciptakan kesempatan kerja yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas.
Tantangan pada Tahap Implementasi
Meski regulasi telah diterbitkan, implementasi di lapangan masih menjadi perhatian. Salah satu tantangan yang dibahas adalah proses pendataan dan penerbitan KPD yang masih memerlukan penyesuaian karena sistem tersebut relatif baru.
Mawar menyampaikan bahwa masyarakat yang mengalami kendala dalam pendaftaran dapat meminta bantuan melalui kantor kelurahan maupun Dinas Sosial. Sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah daerah juga dinilai penting agar penerapan aturan dapat dipahami secara seragam.
Melalui PP Nomor 31 Tahun 2026, pemerintah berupaya memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas sekaligus mendorong keterlibatan berbagai sektor dalam membangun layanan dan lingkungan yang lebih inklusif.
Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang:
