17 September 2026
Wamenaker Afriansyah Noor memberikan sambutan dalam peluncuran Program Sertifikasi Manajemen Risiko Microbanking

Wamenaker Dorong Penguatan Kompetensi SDM untuk Kelola Risiko Microbanking

Radio Tangerang Heartline FM – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menilai peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat pengelolaan risiko di sektor microbanking.

Menurut Afriansyah, sektor microbanking memiliki posisi strategis dalam menopang perekonomian masyarakat. Sektor ini berperan dalam membuka akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal tersebut disampaikan Afriansyah saat menjadi pembicara dalam peluncuran Program Sertifikasi Manajemen Risiko Microbanking di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Ia menjelaskan, industri microbanking menghadapi beragam potensi risiko, di antaranya risiko kredit, operasional, hingga fraud. Kondisi tersebut membutuhkan tenaga kerja yang memiliki kemampuan untuk mengenali, mengantisipasi, mengendalikan, dan melakukan pemantauan terhadap berbagai risiko yang muncul.

“ Perkembangan industri keuangan yang berlangsung dinamis menuntut peningkatan kapasitas SDM secara berkelanjutan. Penguasaan teori saja dinilai belum cukup, karena tenaga kerja juga harus memiliki keterampilan praktis, sikap profesional, serta pengalaman yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan,” ujarnya.

Dalam hal ini, sertifikasi kompetensi dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk memastikan tenaga kerja memenuhi standar kemampuan yang dibutuhkan industri.

Namun, Afriansyah mengingatkan agar sertifikasi tidak berhenti sebagai pemenuhan persyaratan administratif. Sertifikat yang diterbitkan harus benar-benar menggambarkan kemampuan tenaga kerja dalam menjalankan tugas di lingkungan kerja.

“Sertifikasi kompetensi wajib memenuhi prinsip 4T yaitu terukur, teruji, tervalidasi, dan terpercaya,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberhasilan program sertifikasi seharusnya tidak hanya dilihat dari jumlah sertifikat yang berhasil diterbitkan. Lebih jauh, sertifikasi harus memberikan dampak terhadap peningkatan produktivitas tenaga kerja serta kualitas pengelolaan industri.

Untuk mendukung penerapan prinsip 4T tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjalankan lima fungsi utama dalam pengembangan sertifikasi kompetensi.

Kelima fungsi tersebut meliputi menjaga standar kompetensi, memastikan kualitas pelatihan, memberikan pengakuan terhadap kualifikasi tenaga kerja, menghubungkan program sertifikasi dengan kebutuhan pasar kerja atau link and match, serta memantau dampak sertifikasi terhadap efisiensi industri.

Melalui langkah tersebut, Kemnaker berupaya memastikan program sertifikasi kompetensi tetap relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan industri.  Dengan demikian, sertifikasi diharapkan tidak sekadar menjadi bukti administratif atas kemampuan seseorang, tetapi juga menjadi gambaran nyata mengenai kompetensi yang dapat diterapkan dan dibutuhkan di tempat kerja.

Foto : DOk. Biro Pers Kemnaker

Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: