Perpanjang STNK Kendaraan Listrik 2026: Pajak Tetap Gratis, Cuma Bayar ‘Asuransi’!
Radio Tangerang Heartline FM – Kabar gembira bagi Anda pemilik mobil maupun motor listrik di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memastikan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai tetap Rp0 alias gratis di tahun 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Dalam Negeri untuk terus memberikan insentif fiskal demi menekan polusi udara dan mempercepat transisi energi nasional.
Berapa Biaya yang Harus Dibayar?
Meskipun nominal PKB di STNK Anda tertulis Rp0, Anda tetap wajib membayar satu komponen biaya, yaitu SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Biaya ini dikelola oleh Jasa Raharja untuk perlindungan asuransi korban kecelakaan.
Berikut rincian biaya perpanjangan STNK tahunan yang berlaku di Jakarta:
| Komponen Biaya | Motor Listrik | Mobil Listrik |
| PKB (Pajak Tahunan) | Rp0 (Gratis) | Rp0 (Gratis) |
| SWDKLLJ (Asuransi) | Rp35.000 | Rp143.000 |
| Pengesahan STNK | Gratis | Gratis |
| Total Estimasi | Rp35.000 | Rp143.000 |
Alasan di Balik Pajak Rp0
Pemerintah sempat memberikan lampu hijau kepada daerah untuk mulai memungut pajak kendaraan listrik melalui Permendagri No. 11 Tahun 2026. Namun, melalui Surat Edaran terbaru, pemerintah pusat meminta daerah tetap memberikan keringanan maksimal.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah kunci agar masyarakat tidak ragu beralih ke kendaraan ramah lingkungan. “Biaya operasional yang murah, termasuk pajak, adalah bentuk komitmen kita menjaga lingkungan,” ujarnya.
Syarat dan Cara Perpanjangan
Anda tidak perlu repot mengantre panjang. Perpanjangan STNK tahunan dapat dilakukan melalui:
- Aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional): Praktis dan bisa dilakukan dari rumah.
- Gerai Samsat/Samsat Keliling: Tetap tersedia dengan membawa KTP, STNK, dan BPKB asli.
ditulis ulang oleh redaksi
FOTO : Ilustrasi(ANTARA)
Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang:
