Ditjen Pajak Janji Manfaat PPN 12 Persen Akan Dirasakan Masyarakat
Radio Tangerang Heartline FM – Pemerintah memastikan manfaat dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen akan dirasakan masyarakat. Kepastian itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak, Kemenkeu Dwi Astuti.
ADVERTISEMENT
Dwi berujar, manfaat yang dirasakan oleh masyarakat itu berupa penguatan bantalan sosial. Pemerintah akan melanjutkan program-program kesejahteraan masyarakat, seperti bantuan langsung tunai (BLT), program keluarga harapan (PKH), program Indonesia pintar, subsidi listrik, subsidi gas 3 kilogram, dan subsidi pupuk.
Dwi mengungkapkan, kenaikan tarif pajak ini juga akan mendukung program-program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dalam memberikan manfaat langsung kepada masyarakat terkait PPN 12 persen, pemerintah telah menyiapkan berbagai kebijakan penunjang yang dinilai dapat mendongkrak daya beli masyarakat.
ADVERTISEMENT
Beberapa di antaranya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menetapkan batas penghasilan kena pajak (PKP) orang pribadi menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen.
Sumber Berita:
Beritasatu.com
Deskripsi Foto:
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti. (B Universe Photo/Arnoldus Kristianus)