Polda Metro Bongkar Penyelundupan Narkoba Jaringan Afganistan, 389 Kilogram Sabu Disita
Radio Tangerang Heartline FM – Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional. Dalam kasus ini, dua orang kurir ditangkap 389 kilogram sabu disita sebagai barang bukti.
ADVERTISEMENT
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengungkapkan, dua orang tersangka yang diamankan atas nama MS (30) dan CP (35).
ADVERTISEMENT
Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak menambahkan, narkoba jenis sabu diduga kuat berasal dari Afganistan dan dibawa ke Indonesia melalui jalur laut.
Sumber Berita:
Liputan6.com
Deskripsi Foto:
Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional. Dalam kasus ini, dua orang kurir ditangkap 389 kilogram sabu disita sebagai barang bukti. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi).