DJP Tegaskan PPh 22 Marketplace Tidak Menyasar UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta
Radio Tangerang Heartline FM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform perdagangan daring atau marketplace. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa aturan tersebut tidak diberlakukan untuk seluruh pelaku usaha, melainkan terdapat pengecualian khusus yang ditujukan untuk melindungi pelaku usaha kecil.
Pemerintah menetapkan bahwa pedagang orang pribadi dengan omzet tahunan hingga Rp500 juta dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keberlanjutan dan daya saing usaha mikro di sektor perdagangan digital.
Bimo menjelaskan bahwa pembebasan pajak tersebut tidak berlaku otomatis. Pedagang diwajibkan menyerahkan surat pernyataan omzet kepada pihak marketplace sebagai syarat administrasi. Selama omzet tahunan belum melampaui batas Rp500 juta, platform tidak akan melakukan pemotongan pajak.
Namun, apabila dalam tahun berjalan omzet pedagang telah melebihi batas yang ditentukan, maka pelaku usaha wajib memperbarui surat pernyataannya. Setelah melewati ambang tersebut, marketplace akan mulai memungut PPh final sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, DJP juga menetapkan sejumlah kategori transaksi tertentu yang tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 dalam skema perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Foto : Ilustrasi–Pelaku UMKM menata produk kerajinan pada pameran UMKM Kabogorfest di Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (8/6/2026).(ANTARA/Yulius Satria Wijaya)
Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang:
