01 July 2026
Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan saat memberikan keterangan pers mengenai perkembangan kasus hukum di wilayah Yogyakarta

Polda DIY Periksa 31 Saksi Terkait Dugaan Gangguan Ibadah di GMS Bantul

Radio Tangerang Heartline FM – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) masih mendalami dugaan gangguan terhadap kegiatan ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) yang berada di Kabupaten Bantul. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 31 saksi sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, mengatakan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap para saksi yang berada di lokasi saat insiden berlangsung. Mereka terdiri atas perwakilan GMS, Front Jihad Islam (FJI), serta anggota kepolisian yang bertugas di tempat kejadian.

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari aparat pemerintah kalurahan dan pemerintah daerah untuk mengklarifikasi aspek legalitas serta proses keberadaan GMS di lokasi tersebut.

Dalam penyidikan kasus ini, polisi menerapkan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur larangan mengganggu, membubarkan, atau melakukan intimidasi terhadap pelaksanaan kegiatan peribadatan.

Polda DIY menegaskan proses hukum akan dilakukan secara transparan. Penetapan tersangka akan diumumkan setelah seluruh alat bukti dinyatakan lengkap dan penyidik selesai menggelar perkara.

Foto : Kombes Ihsan menjelaskan perkembangan penanganan kasus dugaan gangguan ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul di Mapolda DIY, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (30/6).(ANTARA/Agung Dwi Prakoso)

Sumber : https://mediaindonesia.com/nusantara/906003/polda-diy-belum-tetapkan-tersangka-kasus-pembubaran-ibadah-gereja-gms-bantul

Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: