Mudik Dilarang, Pemkab Tangerang Siagakan Beberapa Pos Penyekatan
Menindaklanjuti pelarangan mudik lebaran tanggal 6 – 17 Mei 2021, Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiagakan beberapa pos penyekatan. Berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait, pos penyekatan tersebut diadakan untuk mengendalikan transportasi selama masa peniadaan mudik.
“Fokus titik penyekatan terjadi di simpang Bitung, kemudian perbatasan Serang di Jayanti, kemudian nanti juga di Tanara yang berbatasan juga dengan wilayah Serang,” ujar Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas pada Bidang Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, R.A. Benny Purwana, SH., M.Si.
Lebih lanjut, Benny menjelaskan posko penyekatan mudik Lebaran juga didirikan di beberapa lokasi titik keluar masuk pemudik dari dan menuju Tangerang. Seperti di Gerbang Tol Balaraja Barat, Gerbang Tol Balaraja Timur, Gerbang Tol Cikupa, Gerbang Tol Kedaton, Rest Area 43, dan Rest Area 45, serta di perbatasan antara Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.
“Nanti penyekatan juga akan dilakukan di wilayah Kronjo, Kresek, Jayanti, Solear, dan Citra Raya. Jadi titik-titik itulah yang akan menjadi prioritas lokasi penyekatan,” tambah Benny.
“Petugas gabungan ini, akan bersiaga di posko penyekatan selama 24 jam,” katanya.
Sementara itu di tempat berbeda, Kepala Bidang Lalu Lintas Pada Dinas Perhubungan Sukri, SE, mengatakan, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang mengerahkan personilnya pada beberapa titik posko penyekatan.
“Dishub Kabupaten Tangerang mengerahkan sebanyak 350 personil dengan 10 kendaraan operasional lalin roda 4, 20 kendaraan roda 2 dan 8 armada truk PJU, di 15 titik penyekatan di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujar Sukri.
Lanjutnya, ia juga mengatakan bahwa Dishub Kabupaten Tangerang telah melakukan sosialisasi kepada Perusahaan Otomotif (PO) dan agen perjalanan bus terkait larangan mudik, untuk menghentikan pelayanan aktivitas transportasi massal mulai tanggal 6 Mei hingga 24 Mei mendatang.
Selain ada pengerahan anggota yang telah ditetapkan, Dishub juga menyiapkan barrier beton, water berrier dan Raccoon Tracks disamping rambu pendukung lain untuk memutar balik para pelanggar mudik.
Seperi diketahui bersama, Pemerintahan Kabupaten Tangerang telah mengimbau agar masyarakat Kabupaten Tangerang tidak mudik lebaran, sebelum dan sesudah tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, guna mengurangi resiko penyebaran penularan COVID-19. (hum/yp)
Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: