04 May 2021

Mudik Lokal Boleh, Prokes Tetap Wajib

Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan memberikan pengecualian aktivitas berpergian terhadap wilayah tertentu selama periode larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Hanya berlaku di wilayah aglomerasi, yakni kabupaten/kota tertentu yang berdekatan. Namun, protokol kesehatan tetap harus tetap dilaksanakan. Di dalam wilayah aglomerasi, pergerakan masyarakat dan transportasi masih dibolehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, serta jam operasional.

Berikut 8 wilayah yang diperbolehkan mudik, menurut Kementerian Perhubungan:

  1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
  2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
  3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
  4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
  5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
  6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
  7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
  8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa
Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: