04 November 2026
Mensesneg Prasetyo Hadi menggelar konferensi pers pengumuman pemberhentian Kepala Staf Kepresidenan liputan Radio Tangerang Heartline FM

Presiden Copot Kepala Staf Kepresidenan Terkait Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

Radio Tangerang Heartline FM – Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan setelah namanya terseret dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap sejumlah nomor telepon pejabat negara.

Keputusan pemberhentian tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasestyo Hadi dalam konferensi pers pada Rabu (04/11/2026).

Sebagai pengganti sementara, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Plt.Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Dalam keterangannya, Mensesneg menyampaikan bahwa Presiden menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan tindak pidana tersebut. Terlebih, salah satu individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Presiden juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia meminta agar penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan tanpa ada pihak yang ditutup-tutupi.

“Sudah disampaikan kepada Pak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujar Prasetyo.

Istana Sebut Dugaan Penyadapan Mengkhawatirkan

Dalam konferensi pers tersebut, ia mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi juga sejumlah pejabat negara, pimpinan partai politik, serta tokoh organisasi masyarakat.

Meski demikian, Prasetyo menyatakan belum mengetahui secara terperinci motif maupun tujuan penyadapan tersebut. Proses pendalaman masih diserahkan kepada kepolisian.

Ia juga menilai dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap informasi sensitif negara merupakan persoalan serius. Bahkan, tindakan tersebut disebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar dan membahayakan keselamatan pimpinan negara serta kepentingan nasional.

“Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, ilegal akses untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut kepala negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, ini sesuatu yang luar biasa,” ungkapnya.

Ia menambahkan, informasi sensitif yang diperoleh melalui tindakan tersebut berpotensi membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara.

Presiden Minta Proses Hukum Berjalan Transparan

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai siapa yang pertama kali melaporkan dugaan penyadapan kepada Presiden, Mensesneg menjelaskan bahwa informasi tersebut disampaikan melalui Kapolri setelah adanya proses penanganan di kepolisian.

Presiden, lanjutnya, memberikan dukungan dan arahan agar seluruh proses hukum dijalankan sebagaimana mestinya. Namun, mengenai pihak yang diduga menjadi otak penyadapan maupun tujuan penggunaan informasi yang diperoleh, Istana belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut.

Ia meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan kepolisian dan memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat melalui institusi kepolisian tetap berjalan.

Menutup keterangannya, Prasetyo menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kepentingan bangsa dan negara. Ia juga menyampaikan bahwa Indonesia harus mandiri, terutama dalam hal pangan dan energi, serta terus berada di jalur keadilan, pemberantasan kemiskinan, dan penghapusan kelaparan.

Foto : SS Youtube Sekretariat Presiden