29 June 2026
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat membuka Rapimnas KSPN untuk membahas penguatan regulasi ketenagakerjaan di era ekonomi digital

Menaker: Standar Kerja Layak Ekonomi Digital ILO Jadi Acuan Penguatan Regulasi Ketenagakerjaan

Radio Tangerang Heartline FM – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa standar internasional terkait kerja layak di era ekonomi digital dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) akan menjadi rujukan penting dalam memperkuat regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Hal ini terutama ditujukan untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja di sektor platform digital.

Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) di Majalengka, Jawa Barat, pada Jumat (26/6/2026).

Yassierli menjelaskan bahwa hasil Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 tahun 2026 di Jenewa telah menghasilkan konvensi internasional mengenai kerja layak dalam ekonomi platform. Menurutnya, Indonesia menyambut baik lahirnya aturan global tersebut sebagai bagian dari upaya memastikan transformasi digital tetap menjunjung prinsip kerja layak.

Ia menekankan bahwa perkembangan teknologi tidak boleh mengurangi hak-hak dasar pekerja. Oleh karena itu, pemerintah ingin memastikan perlindungan bagi pekerja seperti pengemudi ojek daring, kurir, dan pekerja platform lainnya dapat terus ditingkatkan tanpa menghambat inovasi maupun pertumbuhan ekonomi digital.

Selain itu, pemerintah juga terus mendorong berbagai kebijakan strategis, mulai dari peningkatan keterampilan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja layak, penguatan jaminan sosial, hingga hubungan industrial yang lebih harmonis.

Yassierli turut menyampaikan bahwa pemerintah bersama DPR RI sedang menyelesaikan sejumlah regulasi ketenagakerjaan penting, termasuk target penyelesaian revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan pada Oktober 2026 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Ia juga mengajak KSPN untuk memberikan masukan konkret agar regulasi yang disusun dapat memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus tetap mendukung keberlanjutan dunia usaha.

Foto : Dok.Biro Humas Kemnaker

Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang: