UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga
Radio Tangerang Heartline FM — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai kehadiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap hubungan kerja antara Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan pemberi kerja.
Melalui regulasi tersebut, hubungan kerja PRT tidak lagi hanya dipandang sebagai hubungan personal dalam rumah tangga, tetapi memiliki dasar hukum yang mengatur hak serta kewajiban masing-masing pihak. Ketentuan tersebut juga mencakup peran Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan hubungan antara PRT dan pemberi kerja perlu dibangun atas prinsip saling menghormati dan memenuhi hak serta kewajiban yang telah disepakati.
Menurut Sugeng, penghormatan terhadap PRT bukan semata-mata ditunjukkan melalui cara memanggil atau memperlakukan mereka, tetapi juga dengan memberikan kepastian mengenai hak dan tanggung jawab dalam hubungan kerja.
“Hubungan kerja harus dibangun dengan saling menghargai dan memastikan hak serta kewajiban kedua belah pihak terpenuhi,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis Biro Humas Kemnaker, Senin (14/9/2026).
UU PPRT membuka dua mekanisme perekrutan PRT. Pemberi kerja dapat merekrut PRT secara langsung atau menggunakan jasa Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
Sejumlah aspek penting dalam hubungan kerja juga diatur dalam UU tersebut. Di antaranya mengenai waktu kerja, jenis dan ruang lingkup pekerjaan, pemberian upah, Tunjangan Hari Raya (THR), kepesertaan dalam program jaminan sosial, serta jaminan atas lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Regulasi tersebut turut mengatur mekanisme apabila terjadi perselisihan antara PRT dan pemberi kerja. Penyelesaian diutamakan melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama. Jika upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan dapat ditempuh melalui mekanisme mediasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemnaker menegaskan bahwa substansi utama UU PPRT adalah memastikan PRT mendapatkan pengakuan dan perlindungan sebagai pekerja. Dengan demikian, PRT diharapkan memperoleh perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia sekaligus memiliki kepastian atas hak-haknya dalam menjalankan pekerjaan.
Kehadiran UU PPRT diharapkan dapat mendorong terciptanya hubungan kerja yang lebih adil, aman, dan saling menghormati antara PRT dengan pemberi kerja.
Foto : Dok. Biro Humas Kemnaker
Ikuti media sosial Radio Heartline FM Tangerang:
